luhanay blog Follow Dash Owner

Selasa, 05 Agustus 2014

Makalah Sistem Hukum Internasional



BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Suatu negara pasti mempunyai sistem hukum, karena dengan adanya hukum maka akan tercipta keadilan bangsa dan negara.
Hukum adalah peraturan, ketentuan, atau kaidah yang berupa perintah atau undang-undang yang harus ditaati dan akan dikenakan sanksi jika dilanggar.
Oleh karena setiap negara mempunyai sistem hukum masing-masing, maka sistem hukum tersebut menjadi Sistem Hukum Internasional.
2.      Tujuan
Makalah ini ditulis yaitu untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan nilai LKS mata pelajaran tersebut.










BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengeetian Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara lain :
1)      Negara dan negara
2)      Negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
Menurut Charles Cheny Hyde, definisi Hukum Internasional adalah :
Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka satu dengan lainnya, serta mencakup :

1)      Organisasi Internasional
Hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peratura-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2)      Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subjek-subjek hukum bukan negara (nostate entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.
Sedangkan mengenai subjek hukumnya, tampak bahwa negara tidka lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional, sebagaimana pernah menjadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.











2.2  Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum Internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno menganal dua jenis huk, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.
Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada. Sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi “Ius Inter Gentium” yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Prancis) dan dikenal juga sebagai Law of nations (Inggris).
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat di abad XVI, yaitu sejak ditandatanginya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
1)      Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
2)      Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan, dan arbitrase.
3)      Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.


Didalam penerapannya sekarang ini hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1)      Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara satu dengan warga negara lain (hukum antar bangsa).
2)      Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa).

2.3  Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanaya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah :
1)      Negara
Kualifikasi suatu negara untuk disbut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah :
a.       Penduduk yang tetap;
b.      Wilayah tertentu;
c.       Pemerintahan;
d.      Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain;
2)      Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional :
a.       Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum;
b.      Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik;
c.       Organisasi Internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.
3)      Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional didalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan disamping itu juga menjadi strategis karena merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional.
4)      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai sebidang tanah di Roma.
5)      Kaum pemberontak / Beligerensi
Pada awalnya kaum pemberontak munsul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat, oleh karena itu, penyelesaiannya sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
6)      Individu
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tangga 10 Desember 1048 melahirkan beberapa konvensi hak asaasi manusia diberbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional.
7)      Perusahaan Multinasional
Negara dan organisasi internasional m3ngadakan hubungan dengan perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban  internasional.





BAB 3
PENUTUP
            Kesimpulan
            Sistem Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara
            Sistem Hukum Internasional sangat berpengaruh bagi peraturan-peraturan hukum disuatu negara kerena saling bersangkutan.















DAFTAR PUSTAKA
1.      Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai. Bandung: PT.Alumni
2.      Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

iklaan

SUPER JUNIOR