luhanay blog Follow Dash Owner

Selasa, 05 Agustus 2014

Makalah Sistem Hukum Internasional



BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Suatu negara pasti mempunyai sistem hukum, karena dengan adanya hukum maka akan tercipta keadilan bangsa dan negara.
Hukum adalah peraturan, ketentuan, atau kaidah yang berupa perintah atau undang-undang yang harus ditaati dan akan dikenakan sanksi jika dilanggar.
Oleh karena setiap negara mempunyai sistem hukum masing-masing, maka sistem hukum tersebut menjadi Sistem Hukum Internasional.
2.      Tujuan
Makalah ini ditulis yaitu untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan nilai LKS mata pelajaran tersebut.










BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengeetian Sistem Hukum Internasional
Sistem Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara lain :
1)      Negara dan negara
2)      Negara dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Pada dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi menjadi dua, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional Publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang berbeda.
Menurut Charles Cheny Hyde, definisi Hukum Internasional adalah :
Hukum Internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antar mereka satu dengan lainnya, serta mencakup :

1)      Organisasi Internasional
Hubungan antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan peratura-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2)      Peraturan-peraturan hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subjek-subjek hukum bukan negara (nostate entities) sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.
Sedangkan mengenai subjek hukumnya, tampak bahwa negara tidka lagi menjadi satu-satunya subjek hukum internasional, sebagaimana pernah menjadi pandangan yang berlaku umum di kalangan para sarjana sebelumnya.











2.2  Sejarah dan Perkembangan Hukum Internasional
Hukum Internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya, yaitu pada zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno menganal dua jenis huk, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.
Ius Ceville adalah hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada. Sedangkan Ius Gentium adalah hukum yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam perkembangannya, Ius Gentium berubah menjadi “Ius Inter Gentium” yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit de Gens (Prancis) dan dikenal juga sebagai Law of nations (Inggris).
Sesungguhnya, hukum internasional modern mulai berkembang pesat di abad XVI, yaitu sejak ditandatanginya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
Pada abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya faktor-faktor penunjang, antara lain :
1)      Setelah Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
2)      Banyak dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan, dan arbitrase.
3)      Berkembangnya perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan hukum baru.


Didalam penerapannya sekarang ini hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu :
1)      Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara satu dengan warga negara lain (hukum antar bangsa).
2)      Hukum Perdata Internasional
Adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa).

2.3  Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional, hanaya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional.
Subjek-subjek hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah :
1)      Negara
Kualifikasi suatu negara untuk disbut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah :
a.       Penduduk yang tetap;
b.      Wilayah tertentu;
c.       Pemerintahan;
d.      Kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain;
2)      Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional :
a.       Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum;
b.      Organisasi Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik;
c.       Organisasi Internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.
3)      Palang Merah Internasional
Palang Merah Internasional didalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat unik dan disamping itu juga menjadi strategis karena merupakan organisasi dalam ruang lingkup nasional.
4)      Tahta Suci Vatikan
Tahta Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat Lateran tanggal 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci Vatikan mengenai sebidang tanah di Roma.
5)      Kaum pemberontak / Beligerensi
Pada awalnya kaum pemberontak munsul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu negara berdaulat, oleh karena itu, penyelesaiannya sepenuhnya merupakan urusan negara yang bersangkutan.
6)      Individu
Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tangga 10 Desember 1048 melahirkan beberapa konvensi hak asaasi manusia diberbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional.
7)      Perusahaan Multinasional
Negara dan organisasi internasional m3ngadakan hubungan dengan perusahaan multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban  internasional.





BAB 3
PENUTUP
            Kesimpulan
            Sistem Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara
            Sistem Hukum Internasional sangat berpengaruh bagi peraturan-peraturan hukum disuatu negara kerena saling bersangkutan.















DAFTAR PUSTAKA
1.      Ardiwisastra Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional, Bunga Rampai. Bandung: PT.Alumni
2.      Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

Makalah Hubungan Internasional



KATA PENGANTAR
Segala Puji serta Syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT. karena atas rahmat dan karunia-Nya Saya selaku penulis dapat menyelesaikan tugas makalah ini yang berjudul Hubungan Internasional yang insyaallah bermanfaat bagi kita semua.
Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin mengucapkan banyak terimakasih kepada Guru Mata Pelajaran, Orang tua, dan teman-teman yang sudah turut serta membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga bisa selesai pada waktunya.
Semoga makalah ini bisa memberikan manfaat bagi yang membaca dan khususnya bagi saya yang menulis. Walaupun saya tahu bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, karena kesempurnaan itu hanya milik Allah SWT. Oleh karena itu, saya mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membacanya yang bersifat membangun dalam perbaikan makalah ini. Semoga keberhasilan selalu berpihak kepada kita semua.
Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih banyak.
   Garut, Juli 2014
Penulis






DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................  i
Daftar Isi ...........................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang ...............................................................................................  1
2. Tujuan ............................................................................................................  1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Hubungan Internasional .............................................................  2
2.2 Dampak Mengucilkan Diri Dari Pergaulan Antarbangsa .............................  4
2.3 Pentingnya Hubungan Internasional ............................................................  5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................................  6
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................  7








BAB 1
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Manusia dilahirkan dan hidup tidak terpisahkan satu sama lain, melainkan berkelompok karena manusia adalah makhluk sosial. Dalam hidup berkelompok itu terjadilah interaksi antar manusia yang jika terus berjalan akan menjalin hubungan sosial.
\Manusia hidup berkelompok dan menetap disebuah tempat, membentuk suatu negara. Dan suatu negara dengan negara yang lain akan sama, saling membutuhkan dan berinteraksi. Maka terbentuklah suatu hubungan internasional antar negara-negara yang berinteraksi tersebut.
2.      Tujuan
Makalah ini ditulis yaitu untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan nilai ulangan harian mata pelajaran tersebut.








BAB 2
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Hubungan Internasional
a.      Pengertian Hubungan Internasional dari Segi Sejarah
Hubungan Internasional adalah hubungan antarbangsa di dunia. Dalam
perkembangan sejarah, hubungan internasional tersebut mengalami perubahan atau perkembangan yang signifikan sejalan dengan perubahan dan kemajuan kemasyarakatan itu sendiri. Hubungan tersebut terkait antarbangsa, antar kelompok, antarsuku dan antarindividu yang bersifat kesepakatan-kesepakatan longgar dan kebanyakan nonformal.
            Sejak abad pertengahan, kecenderungan hubungan yang bersifat internasional semakin nyata sehingga benih dan asas hukum internasional semakin berkembang terutama dibidang perdagangan dan maritim. Hubungan tersebut pada waktu itu sering menggunakan kekuatan maupun penekanan dari satu suku lain atau dari negara yang satu ke negara yang lainnya.
            Menurut buku Rencana Strategi Pelaksana Luar Negeri Indonesia (Renstra), hubungan internasional adalah hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
            Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas aktif yang diabdikan kepada kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan disegala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.


            Ada beberapa pengertian Hubungan Internasional menurut para ahli, yaitu sebagai berikut :
1.      Charles A. Mc. Clelland
Hubungan Internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yang mengelilingi para ahli.
2.      Tigve Nathiessen
Hubungan Internasional merupakan bagian dari ilmu politik dan karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi dan administrasi internasional,, serta hukum internasional.
3.      Wasito Sunaryo
Hubungan Internasional merupakan studi antara interaksi jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai negara, bangsa, maupun organisasi sepanjang bersifat internasional.
b.      Hubungan Internasional Sebagai Suatu Disiplin Ilmu
Hubungan internasional sebagai sebuah disiplin ilmu dipengaruhi paling tidak 8 (delapan) disiplin ilmu lainnya, yaitu :
1)      Hukum Internasional
2)      Ilmu Kemiliteran
3)      Organisasi Internasional
4)      Hubungan luar negeri
5)      Pemerintahkolonial
6)      Sejarah diplomasi
7)      Politik internasional
8)      Perdagangan Internasional


2.2  Dampak Mengucilkan Diri dari Pergaulan Antarbangsa
Sumber kekuatan yang dimiliki oleh suatu negara akan berbeda-beda, mungkin ada negara yang kaya akan sumber daya alam dan ada pula negara yang sumber daya alamiahnya rendah.
Ada beberapa faktor yang menentukan dalam proses hubungan internasional baik secara bilateral maupun multilateral, antara lain :
a.       Kekuatan nasional
b.      Jumlah penduduk
c.       Sumber daya
d.      Letak geografis
Jika suatu negara memiliki empat faktor tersebut, maka negara tersebut relatif longgar untuk mengadakan hubungan internasional, namun jika empat faktor tersebut lemah, maka suatu negara sangat membutuhkan hubungan internasional.
Perlu kerja sama dalam bentuk hubungan internasional, antara lain karena faktor-faktor berikut :
a.      Faktor Internal
Yaitu adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hisup baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain.
b.      Faktor Eksternal
Yaitu ketentuan hukum alam yang tidak dapat dipungkiri bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain.




Beberapa dampak suatu negara yang tidak mau bergaul dengan negara lain, yaitu :
1)      Negara akan terbelakang dari segi ilmu pengetahuan dan teknologi
2)      Kebutuhan masyarakat kurang terpenuhi
3)      Rakyatnya cenderung miskin
4)      Tanpa investasi asing pertumbuhan ekonomi berjalan lambat
5)      Bila menghadapai bencana sulit mengatasi tanpa bantuan dan kerja sama dengan negara lain
2.3  Pentingnya Hubungan Internasional
Manusia hidup di dalam masyarakat dan selalu membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya sendiri, sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial.
Hubungan Internasional Indonesia dengan negara lain dilandasi prinsip :
a.       Persamaan derajat
b.      Didasarkan kehendak untuk bebas
c.       Persetujuan dari beberapa atau semua negara
Dalam membina Hubungan Internasional diperlukan adanya taktik dan strategi serta prosedur tertentu.
Berikut pentingnya hubungan internasional bagi suatu negara :
1.      Ilmu pengetahuan dan teknologi relatif berkembang pesat
2.      Memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negara sendiri
3.      Kesejahteraan rakyat cenderung terpenuhi
4.      Pertumbuhan ekonomi cenderung baik
5.      Memenuhi tanggung jawab warga dunia untuk mewujudkan kehidupan dunia yang tertib, aman, adil dan merata.

BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Hubungan Internasional bagi suatu negara sangat penting, karena suatu negara tidak akan bisa hidup sendiri dan atau tanpa bantuan negara lain.
Interaksi satu negara dengan negara-negara yang lain membentuk suatu hubungan yang bersifat internasional karena mencakup dunia, dan dalam hubungan tersebut akan ada dua jalan yaitu saaling menguntungkan dan hanya menguntungkan salah satu pihak saja.
Akan tetapi, negara yang satu dengan negara yang lain akan saling membantu demi terwujudnya perdamaian dunia.












DAFTAR PUSTAKA
1.      Burhanstani, Muhammad. 1990; Hukun dan Hubungan Internasional, Yogyakarta: Penerbit Liberty
2.      Budiyanto. 2005. Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga

iklaan

SUPER JUNIOR