1. Pengertian
Lafadz tayamum secara bahasa berarti Menuju atau
Bermaksud (Al-Qashdu), sedangkan menurut syara yaitu Menggunakan debu atau
tanah (yang suci) untuk mengusap kedua muka dan tangan dengan niat agar
bolehnya melakukan shalat dan yang lainnya.
Tayamum dilakukan sebagai pengganti wudlu dan
mandi. Tayamum adalah suatu keringanan (rukhsoh) bagi orang yang tidak dapat
menggunakan air karena suatu alas an yang berupa udzur (halangan).
Seseorang yang berhalangan wudlu boleh tayamum,
satu kali tayamum boleh untuk beberapa kali shalat. Tayamum juga boleh
dilakukan ketika sedang safar (dalam perjalanan) meskipun ada air, dan orang
yang sakit apabila memakai air (wudlu) dapat memperparah atau memperlambat
kesembuhan penyakitnya.
2. Alat Tayamum
Alat bertayamum sebagai pengganti wudlu, antara
lain :
Ø Tanah yang suci
Ø Pasir yang suci
Ø Debu yang suci yang menempel disuatu tempat suci,
seperti :
-
Batu
-
Dinding
-
Tembok
-
Papan
-
Atau tempat
lainnya
3. Syarat –
Syarat Tayamum
Tayamum dianggap sah apabila memenuhi
syarat-syarat berikut :



4. Rukun /
Fadlu Tayamum
Ø Niat
Ø Mengusap muka dengan tanah/debu
Ø Mengusap kedua telapak tangan denga tanah/debu
5. Sebab Tayamum


6. Hal – Hal
Yang Membatalkan Tayamum
Ø Keluar sesuatu dari salah satu dua pintu (hadast
kecil) yaitu qubul (kemaluan) dan dubur (anus), yaitu berupa buang air, buang gas,
keluar air madzi dan air wadi.
Ø Hilang akal karena gila, pingsan atau mabuk.
7. Tata
Cara Tayamum




Tidak ada komentar:
Posting Komentar