BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Suatu
negara pasti mempunyai sistem hukum, karena dengan adanya hukum maka akan
tercipta keadilan bangsa dan negara.
Hukum
adalah peraturan, ketentuan, atau kaidah yang berupa perintah atau
undang-undang yang harus ditaati dan akan dikenakan sanksi jika dilanggar.
Oleh
karena setiap negara mempunyai sistem hukum masing-masing, maka sistem hukum
tersebut menjadi Sistem Hukum Internasional.
2.
Tujuan
Makalah
ini ditulis yaitu untuk memenuhi tugas Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan,
dengan tujuan untuk melengkapi kekurangan nilai LKS mata pelajaran tersebut.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Pengeetian Sistem Hukum
Internasional
Sistem
Hukum Internasional adalah kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, antara lain
:
1) Negara
dan negara
2) Negara
dan subjek hukum lain bukan negara atau subjek hukum bukan negara satu sama
lain.
Pada
dasarnya yang dimaksud hukum internasional dalam pembahasan ini adalah hukum
internasional publik, karena dalam penerapannya, hukum internasional terbagi
menjadi dua, yaitu hukum internasional publik dan hukum perdata internasional.
Hukum Internasional Publik adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas negara, yang bukan bersifat perdata.
Hukum Perdata Internasional adalah
keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi
batas negara, dengan perkataan lain, hukum yang mengatur hubungan hukum perdata
antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata yang
berbeda.
Menurut
Charles Cheny Hyde, definisi Hukum Internasional adalah :
Hukum
Internasional dapat didefinisikan sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar
terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh
negara-negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan
antar mereka satu dengan lainnya, serta mencakup :
1) Organisasi
Internasional
Hubungan
antara organisasi internasional satu dengan lainnya, hubungan
peratura-peraturan hukum yang berkenaan dengan fungsi-fungsi lembaga atau
antara organisasi internasional dengan negara atau negara-negara; dan hubungan
antara organisasi internasional dengan individu atau individu-individu.
2) Peraturan-peraturan
hukum tertentu yang berkenaan dengan individu-individu dan subjek-subjek hukum
bukan negara (nostate entities)
sepanjang hak-hak dan kewajiban-kewajiban individu dan subjek hukum bukan
negara tersebut bersangkut paut dengan masalah masyarakat internasional.
Sedangkan
mengenai subjek hukumnya, tampak bahwa negara tidka lagi menjadi satu-satunya
subjek hukum internasional, sebagaimana pernah menjadi pandangan yang berlaku
umum di kalangan para sarjana sebelumnya.
2.2 Sejarah dan Perkembangan Hukum
Internasional
Hukum
Internasional sebenarnya sudah sejak lama dikenal eksistensinya, yaitu pada
zaman Romawi Kuno. Orang-orang Romawi Kuno menganal dua jenis huk, yaitu Ius Ceville dan Ius Gentium.
Ius Ceville adalah
hukum nasional yang berlaku bagi masyarakat Romawi, dimanapun mereka berada.
Sedangkan Ius Gentium adalah hukum
yang diterapkan bagi orang asing, yang bukan berkebangsaan Romawi.
Dalam
perkembangannya, Ius Gentium berubah
menjadi “Ius Inter Gentium” yang lebih dikenal juga dengan Volkenrecth (Jerman), Droit
de Gens (Prancis) dan dikenal juga sebagai Law of nations (Inggris).
Sesungguhnya,
hukum internasional modern mulai berkembang pesat di abad XVI, yaitu sejak
ditandatanginya Perjanjian Westphalia 1648, yang mengakhiri perang 30 tahun (thirty years war) di Eropa. Sejak saat
itulah, mulai muncul negara-negara yang bercirikan kebangsaan, kewilayahan atau
teritorial, kedaulatan, kemerdekaan dan persamaan derajat.
Pada
abad XIX, hukum internasional berkembang dengan cepat, karena adanya
faktor-faktor penunjang, antara lain :
1) Setelah
Kongres Wina 1815, negara-negara Eropa berjanji untuk selalu menggunakan
prinsip-prinsip hukum internasional dalam hubungannya satu sama lain.
2) Banyak
dibuatnya perjanjian-perjanjian (law-making
treaties) di bidang perang, netralitas, peradilan, dan arbitrase.
3) Berkembangnya
perundingan-perundingan multilateral yang juga melahirkan ketentuan-ketentuan
hukum baru.
Didalam
penerapannya sekarang ini hukum internasional dapat dibedakan menjadi 2 (dua),
yaitu :
1) Hukum
Perdata Internasional
Adalah
hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara satu
dengan warga negara lain (hukum antar bangsa).
2) Hukum
Perdata Internasional
Adalah
hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan negara yang lain
dalam hubungan internasional (hukum antarbangsa).
2.3 Subjek Hukum Internasional
Subjek
hukum internasional diartikan sebagai pemilik, pemegang atau pendukung hak dan
pemikul kewajiban berdasarkan hukum internasional. Pada awal mula, dari kelahiran
dan pertumbuhan hukum internasional, hanaya negaralah yang dipandang sebagai
subjek hukum internasional.
Subjek-subjek
hukum internasional yang diakui oleh masyarakat internasional, adalah :
1) Negara
Kualifikasi
suatu negara untuk disbut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah :
a. Penduduk
yang tetap;
b. Wilayah
tertentu;
c. Pemerintahan;
d. Kemampuan
untuk mengadakan hubungan dengan negara lain;
2) Organisasi
Internasional
Klasifikasi
organisasi internasional :
a. Organisasi
Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat umum;
b. Organisasi
Internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik;
c. Organisasi
Internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global.
3) Palang
Merah Internasional
Palang
Merah Internasional didalam hubungan dan hukum internasional menjadi sangat
unik dan disamping itu juga menjadi strategis karena merupakan organisasi dalam
ruang lingkup nasional.
4) Tahta
Suci Vatikan
Tahta
Suci Vatikan diakui sebagai subjek hukum internasional berdasarkan Traktat
Lateran tanggal 11 Februari 1929 antara pemerintah Italia dan Tahta Suci
Vatikan mengenai sebidang tanah di Roma.
5) Kaum
pemberontak / Beligerensi
Pada
awalnya kaum pemberontak munsul sebagai akibat dari masalah dalam negeri suatu
negara berdaulat, oleh karena itu, penyelesaiannya sepenuhnya merupakan urusan
negara yang bersangkutan.
6) Individu
Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia pada tangga 10 Desember 1048 melahirkan
beberapa konvensi hak asaasi manusia diberbagai kawasan, dan hal ini semakin
mengukuhkan eksistensi individu sebagai subjek hukum internasional.
7) Perusahaan
Multinasional
Negara
dan organisasi internasional m3ngadakan hubungan dengan perusahaan
multinasional yang kemudian melahirkan hak-hak dan kewajiban internasional.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Sistem Hukum Internasional adalah
kesatuan dari keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan
yang melintasi batas-batas negara
Sistem Hukum Internasional sangat berpengaruh
bagi peraturan-peraturan hukum disuatu negara kerena saling bersangkutan.
DAFTAR PUSTAKA
1. Ardiwisastra
Yudha Bhakti, 2003, Hukum Internasional,
Bunga Rampai. Bandung: PT.Alumni
2. Budiyanto.
2005. Kewarganegaraan Untuk SMA Kelas XI.
Jakarta: Erlangga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar